Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub sebagai tersangka pada Kamis 4 Juli 2024.
Imran Jakub menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
"KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu IJ selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis.
Asep mengatakan, Irman Jakub ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan demikian, Irman Jakub bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 23 Juli 2024.
"Terhitung sejak 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," kata Asep.
Asep Guntur menyatakan, kasus yang menjerat Irman Jakub merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di Pemprov Malut yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.
Irman Jakub menjadi salah satu pihak yang diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023 lalu.
"Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK (Abdul Gani Kasuba), IJ (Irman Jakub) sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti," katanya.
KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan sebesar Rp 1,2 miliar.
Suap dalam dua tahap itu diberikan Irman agar menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," katanya.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Irman Jakub Kadisdikbud Malut